PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER

 1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.
Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa virus komputer yaitu :
h. Worm
Adalah virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat memperbanyak dirinya sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan membuat penyimpanan pada komputer penuh, yang kemudian menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah rapuh. Tidak hanya memperbanyak dirinya, Worm juga dapat membuat file yang tidak berguna pada suatu komputer yang terjangkit. Oleh karena itu tidak heran jika hardisk pada komputer yang terjangkit menjadi cepat penuh. Virus ini memiliki penyebaran lokasi sama seperti Trojan, yaitu ke tempat yang terhubung dengan internet seperti e-mail.

i. Trojan
Virus inipun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di dalam komputer. Biasanya virus ini menyebar ke komputer yang terhubung dengan internet, seperti melalui e-mail ataupun data pribadi lainnya seperti yang tidak dikunci dengan password.
j. Multipartite Virus
Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer. Virus ini akan menginfeksi sistem operasi tertentu dan jika tidak segera ditangani akan menyebar dan menginfeksi hardisk.
k. FAT Virus
FAT virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya adalah virus yang mampu merusak file-file tertentu. Biasanya virus ini bersembunyi pada lokasi penyimpanan pribadi
l. Virus Backdoor
Virus ini biasanya memiliki bentuk yang serupa dengan file yang baik-baik saja. Virus ini lebih menyerang pada mekanisme yang bisa dipakai atau dapat mengakses sistem, jaringan atau apalikasi. Contohnya seperti meminta proses login ataupun autentifikasi.
m. Web Scripting Virus
Virus ini sama seperti Trojan yang awalnya tidak dimasukan dalam kategori virus, namun Web Scripting Virus ini adalah sebuah kode program dimana digunakan untuk menjalankan konten yang ada di dalam suatu website. Sifat dari virus ini dianggap sangat menggangu program pada komputer yang oleh sebab itu dimasukan ke dalam virus komputer. Salah satu cara mengatasi virus ini adalah dengan membersihkan komputer secara rutin dengan menggunakan anti virus.
n. Memory Resident Virus
Ini adalah virus yang sengaja diciptakan yang ditujukan untuk menginfeksi dan merusak RAM. Jika suatu komputer sudah terjangkit oleh virus ini maka beberapa program pada komputer akan mulai terganggu dan menjadi lambat. Virus ini akan aktif dengan otomatis saat komputer dinyalakan.
o. Companion Virus
Virus ini bertujuan untuk mengganggu data pribadi pemilik komputer. Virus ini biasanya bersembunyi pada hardsik, sehingga cukup sulit untuk ditemukan atau sulit terdeteksi. Contoh dari adanya virus ini pada komputer adalah missal, suatu file yang berformat .jpg akan berubah menjadi .Apk. Karena perubahan format pada file ini maka akan menyebabkan sulitnya menemukan file yang sebenarnya.
p. Directory Virus
Virus ini menyerang dan menjangkit file yang memiliki format exe, yang cara kerjanya dengan membuat file dengan format tersebut menjadi error saat digunakan atau bahkan hilang tanpa alasan yang jelas
q. Macro Virus
Virus ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa pemrograman suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem operasi.
r. Spam/Spamming
Spam adalah tindakan mengirimkan iklan atau pesan melalui email atau pesan elektonik lainnya, tanpa izin atau tidak dikehendaki.
s. Carding
Kejahatan komputer dengan cara carding bisa juga dikategorikan sebagai pencurian yang bersifat digital. Carding adalah aktifitas belanja secara ilegal dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain.
t. Phishing
Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri,password dan lainnya. Kejahatan phishing ini biasanya ditujukan kepada pengguna electronic banking (internet banking).
u. Hacking
Hacking adalah kegiatan mengakses sistem milik pihak lain melalui sistem operasional lain yang dilakukan oleh hacker. Hacking bisa digunakan untuk tujuan baik ataupun tujuan buruk yaitu kejahatan. Tujuan baik dari hacking ini adalah mengamati keamanan suatu program dan apabila ditemukan celah atau bug pada suatu sistem yang dimasuki maka akan melaporkannya kepada pemilik program.
v. Cracking
Jika hacking bisa betujuan baik atau jahat, maka cracking bisa dikatakan adalah lebih menjurus tindakan kejahatan

2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan komputer, antara lain :
a. Meningkatnya penggunaan internet
Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b. Transisi dari single vendor ke multi vendor
Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang mengerti tentang network security.
c. Mudahnya mendapatkan software
Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di download menggunakan internet. Softaware yang dapat di downloadpun beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.
3. Keamanan Komputer
Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari adanya pencurian informasi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer adalah :
a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada sembarang orang.
b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara berkala.
c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar tidak masuk ke dalam komputer.
d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda masuk ke suatu website yang terasa janggal.
e. Buatlah backup data secara berkala.
4. Kejahatan Komputer di Masyarakat
Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer, tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana masyarakat sebagai pelaku antara lain :
a. Penyebaran informasi yang tidak benar.
b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.
c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.
5. Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Privacy fisik
Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai waktu, ruang dan property milik pribadi.
b. Privacy informasi
Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.
Contoh pelanggaran privacy:
a. Membajak akun sosial media orang lain.
b. Menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa seizing pemilik.
c. Memperjualbelikan data pelanggan dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
d. Pemalsuan identitas pada media sosial yang ditujukan untuk penipuan.

6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya
Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu:
a. Dalam arti sempit
Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.
b. Dalam arti yang luas
Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut
Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:
a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal
- Kesusilaan.
- Perjudian.
- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- Pemerasan dan pengancaman.
- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
- Gangguan terhadap sistem elektronik.
3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.

Komentar