KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA

1. Keamanan Sistem Informasi
Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu informasi yang berguna sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan segala pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau bahkan kerusakan fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem informasi ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus. Contoh dari virus komputer antara lain:
a. Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber daya menjadi penuh dengan worm.
b. Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer yang terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan tersebut.
c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi.
d. FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu.
e. Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.
Dalam penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan meningkatkan teknik atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
a. Pengamanan pada perangkat keras (hardware).
b. Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan sistem informasi adalah dengan memberikan password pada komputer untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk mengakses informasi yang berada di dalam komputer.

2. Pengertian Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu. Pengertian informasi menurut para ahli:
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita tentang sesuatu.
b. Gordor B. Davis
Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang maupun keputusan yang akan datang.
c. Anton M. Moeliono
Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.
Informasi dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi suatu acuan dalam mengambil keputusan yang baik. Adapun jenis-jenis informasi yaitu:
a. Absolute Information
Merupakan informasi yang tidak perlu penjelasan karena disampaikan dengan jaminan.
b. Substitusional Information
c. Informasi yang memiliki konsep informasi yang dipergunakan untuk sejumlah informasi dan terkadang penyebutannya diganti dengan istilah komunikasi.
d. Philosophic Information
Adalah informasi yang memiliki hubungan tentang konsep yang menghubungkan informasi antara pengetahuan dan kebijakan.
Ada beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain:
a. Hasil dari suatu penelitian.
b. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
c. Media cetak seperti koran, buku, majalah dan karya ilmiah.
d. Informasi yang diambil dari instansi pemerintahan.
Menurut Mc. Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Akurat, mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
b. Tepat waktu, berarti informasi harus ada pada saat diperlukan.
c. Relevan, informasi diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan
d. Lengkap, informasi harus utuh, tidak setengah-setengah.

3. Etika dalam Sistem Informasi
Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:
a. Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain.
B. akurasi


Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka dapat menyebabkan hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta menggangu.
c. Properti (Hak Milik)
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI merupakan suau cara untuk melindungan property atau hak milik yang diatur pada 3 mekanisme:
1) Hak Cipta (Copyright)
Adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang mempublikasikan kekayaan intelektual atau hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik. Adapun pertimbangan pengecualian hukum dalam menentukan apakah akan diterapkan perlindungan hak cipta, apabila:
- Tujuan dan sifat penggunaannya untuk komersil atau untuk tujuan pendidikan nonprogfit.
- Sifat suatu karya berhak-cipta
- umlah dan substansi bagian yang digunakan dalam suatu karya yang Efek kegunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya berhak-cipta.
2) Hak Paten
Bentuk perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan diberikan untuk penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak paten ini hanya memberikan perlindungan hukum selama 20 tahun.
3) Rahasia Perdagangan
Rahasia perdagangan merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang teknologi maupun bisnis, yang dimana informasi ini memiliki nilai ekonomi karena sangat berguna pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemiliknya.
4) Trademark
Suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol, produk, bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri khas. Trademark juga sering disebut dengan merk dagang, yang maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi suatu cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa.
d. Akses
Masalah akses ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua kalangan. Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan informasi dapat diakses oleh semua kalangan, bukan hanya pada golongan tertentu.
Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara lain, sebagai berikut:
1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.
2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.
3) Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak mengubah dokumen itu.

4. Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guidelineetika komputer, kode etik.
Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika komputer:
a. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
c. Tidak memata-matai file komputer orang lain.
d. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu.
f. Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana anda belum membayarnya.
g. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.
h. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain.
i. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain.
j. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama manusia.

Komentar